Kampanye Politik Anti-Korupsi dalam Kacamata Islam


            Berdasarkan data Transparency International tahun 2022, negara Indonesia merupakan negara yang memiliki kasus korupsi terbanyak ke-5 di Asia Tenggara. Hal tersebut sangatlah miris karena kasus korupsi masih banyak terjadi di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dalam ajaran Islam, korupsi merupakan hal yang dilarang Allah SWT. Hal ini sesuai dengan ayat dalam surah Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi :

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu, dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim” (Q.S Al-Baqarah 2 : 188).

Korupsi merupakan tindakan yang mengambil hak milik orang lain dan hanya menguntungkan diri sendiri/kelompok tertentu (Amelia, 2014). Selain itu, tindakan tersebut juga termasuk perbuatan yang sangat dibenci dan dikecam oleh Allah SWT karena dapat memberi dampak negatif pada kesejahteraan masyarakat sekitar. Tindakan korupsi bukan hanya terjadi saat ini saja, pada zaman nabi Muhammad SAW pun sudah ditemukan kasus korupsi. Salah satunya seperti korupsi yang dilakukan Ibn al-Lutbiyyah sebagai petugas pengumpul zakat di daerah Bani Sulaim.

Terdapat beberapa bentuk korupsi yang sering terjadi di Indonesia seperti suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan serta pemberian hadiah (grativikasi). Tindak korupsi yang paling terlihat saat ini ialah korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara yang “memakan” uang rakyat. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat biasa juga bisa melakukan korupsi seperti memberi “uang damai” saat ditilang polisi (Siroj, 2016).

Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi di antaranya, sifat tamak/serakah dalam diri seseroang, kesempatan, dan kebutuhan pribadi. Setiap orang yang melakukan korupsi akan mendapatkan hasil berupa uang, harta bahkan jabatan. Padahal hasil dari korupsi tersebut sifatnya haram, sekalipun digunakan untuk melakukan kebaikan. Hal tersebut sama seperti orang yang memanfaatkan hasil usaha dari suatu pekerjaan yang dilarang dalam Islam seperti merampok, berjudi dan menipu. Karena pada dasarnya hasil korupsi dengan hasil usaha dari pekerjaan yang dilarang oleh Islam tersebut sama-sama mengambil hak milik orang lain.

Kampanye politik Anti-Korupsi merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan dalam menghadapi tindak korupsi di Indonesia. Kampanye politik ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memperkenalkan dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam diri masyarakat. Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi, nilai-nilai tersebut meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian, keadilan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian serta kedisiplinan. Selain itu, kampanye ini juga dapat mewadahi masyarakat dalam membuat suatu gerakan perlawanan dari masalah politik yang ada, khususnya kasus korupsi.


Islam memandang kampanye politik Anti-Korupsi sebagai hal yang urgensi mengingat pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan melakukan tindakan represif, tetapi juga perlu dilakukan tindakan pencegahan/preventif. Berikut merupakan tindakan preventif yang mendukung kegiatan kampanye politik Anti-Korupsi dalam perspektif Islam.

  1. Melakukan aktivitas dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT semata
  2. Mengendalikan diri dari sifat serakah duniawi
  3. Berusaha dan bertawakal kepada Allah SWT
  4. Senantiasa bersyukur terhadap nikmat dari-Nya
  5. Ikhlas dan sabar dalam melakukan segala sesuatu
  6. Selalu mengintropeksi diri atau bermuhasabah serta,
  7. Mendekatkan diri kepada Allah SWT

Selain itu, terdapat hadis yang membahas tentang balasan/sanksi bagi orang yang melakukan tindak korupsi. Hadis tersebut berbunyi :

"Wahai manusia! Barang siapa di antaramu mengerjakan sesuatu untuk kita, kemudian ia menyembunyikan sehelai barang jahitan atau lebih dari itu, maka perbuatan itu gulul (korupsi) harus dipertanggungjawabkan nanti pada hari Kiamat" (H.R Muslim).

Dapat disimpulkan dalam hadis tersebut bahwa sanksi yang akan diterima oleh para koruptor bukanlah sanksi yang ringan. Mereka (koruptor) kelak pasti akan mendapatkan sanksi langsung dari Allah SWT di hari pembalasan atau hari kiamat. Mengingat hal tersebut, maka Islam sangatlah mendukung kegiatan kampanye politik Anti-Korupsi agar kasus korupsi dapat dicegah dan diatasi.

Pada era modern saat ini, kampanye politik Anti-Korupsi tidak perlu lagi dilakukan secara langsung atau tatap muka, cukup dengan memanfaatkan media komunikasi massa (seperti televisi dan radio), internet dan media sosial. Kampanye politik online yang dapat dilakukan misal membuat media sosial yang berisi konten mengenai gerakan anti korupsi. Selain itu, kampanye juga dapat dibuat secara persuasif/mengajak agar masyarakat berkontribusi dalam kampanye dengan menggunakan #AntiKorupsi di media sosial.  

Pada dasarnya, tindakan korupsi hanya dilakukan oleh orang-orang yang kurang bahkan tidak memiliki akhlak (Hanik, 2014). Oleh karena itu, pendekatan agama diperlukan untuk membentuk akhlak positif dalam diri seseorang. Dalam ajaran agama Islam, pendekatan dapat dilakukan dengan mengacu pada Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber ajaran umat muslim. Dalam jurnal (Syarif, 2013), terdapat tindakan represif yang mendukung kampanye politik Anti-Korupsi menurut perspektif Islam, yakni sebagai berikut.

Pertama, larangan untuk menerima hadiah dan suap. Umumnya, hadiah dan suap diberikan oleh seseorang kepada pemerintah bukan karena ikhlas, melainkan ada maksud dan tujuan tertentu. Hal tersebutlah yang sangat dilarang oleh Allah SWT.

Kedua, sistem penggajian yang layak dan adil. Dalam Islam, nilai keadilan sangatlah dijunjung tinggi. Hal tersebut sesuai dengan tujuan Allah SWT menurunkan para nabi dan rasul ke dunia yakni, untuk mewujudkan keadilan.

Ketiga, pemimpin yang teladan. Menurut Islam, pemimpin yang teladan ialah pemimpin yang jujur, adil, amanah, taat kepada-Nya serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jika seorang pemimpin sudah memenuhi kriteria tersebut, maka kemungkinan besar ia tidak akan melakukan korupsi. Dengan demikian, korupsi akan berhasil dicegah dan diatasi jika para pemimpinnya juga bersih dari korupsi.

        

        Menurut perspektif Islam, kampanye politik Anti-Korupsi perlu dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip komunikasi Al-Qur’an. Prinsip tersebut meliputi qaulan baligha (perkataan yang efektif), qaulan karima (perkataan yang mulia), qaulan marufa (perkataan yang baik), qaulan layyina (perkataan yang lembut), qaulan maysura (mudah dimengerti) dan qaulan sadida (perkataan yang benar). Dalam melakukan kampanye politik tersebut, prinsip komunikasi Islam juga didukung oleh etika komunikasi Islam. Hal ini bertujuan agar kampanye politik Anti-Korupsi dapat dilakukan sesuai dengan syariat Islam yang mengacu pada Al-Qur’an dan hadis.


 

Daftar Pustaka

Amelia. (2014). Korupsi dalam Tinjauan Hukum Islam. 61–87.

Hanik, S. U. (2014). Pendidikan Antikorupsi dalam Perspektif Pendidikan Islam: Integrasi Nilai Antikorupsi KPK dalam Kurikulum PAI. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/49886%0Ahttp://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/49886/1/Sayidati Umi Hanik - SPS.pdf

Siroj, A. M. (2016). Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam dan Strategi Pemberantasannya. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v11i2.1038

Syarif, Z. (2013). Upaya Islam dalam Membendung Budaya Korupsi. KARSA: Journal of Social and Islamic Culture, 17(1), 51–58.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinamika Dakwah di Era Digital : Media Sosial sebagai Ladang Pahala

Mengapa Indonesia Menentang Adanya Perkawinan Sesama Jenis ?